kievskiy.org

Indonesia Darurat Judi Online, Rekening Terkait akan Diblokir OJK

Ilustrasi game domino untuk judi online.
Ilustrasi game domino untuk judi online. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Rekening bank yang terkait praktik judi online akan diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat.

Guna mempersempit ruang gerak pelaku, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar yang berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait aktivitas judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, “Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online.”

Selama periode 17 Juli hingga 17 September 2023, Kominfo sudah menangangi 109.090 konten judi slot, 92 konten penipuan, dan 1.931 rekening perjudian.

Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Maut di Simpang Bawen Semarang Bertambah, Ini Update Terbarunya

“Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Menkominfo.

Korban Pinjol Ilegal Kebanyakan Pelaku Judi Online

Berdasarkan temuan di lapangan, kebanyakan korban pinjaman online (pinjol) ilegal, adalah pekaku judi online

Menurut Menkominfo, praktik pinjol ilegal erat kaitannya dengan judi online, sehingga dua aktivitas yang melawan hukum layaknya kakak-adik.

"Setelah kami tinjau, banyak temuan korban pinjol ilegal ternyata pelaku judi online. Pinjol ini pasti kita sapu bersih, pokoknya yang ilegal-ilegal harus dibersihkan dari ruang digital," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat