PIKIRAN RAKYAT – Berdasarkan temuan di lapangan, kebanyakan korban pinjaman online (pinjol) ilegal, adalah pekaku judi online. Temuan tersebut diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Menurutnya, praktik pinjol ilegal erat kaitannya dengan judi online. Dua tindakan yang melawan hukum ini selayaknya kakak-adik alias tak terpisahkan.
"Setelah kami tinjau, banyak temuan korban pinjol ilegal ternyata pelaku judi online," tutur Budi di Jakarta.
"Pinjol ini pasti kita sapu bersih, pokoknya yang ilegal-ilegal harus dibersihkan dari ruang digital," katanya melanjutkan.
Baca Juga: AdaKami Sebut Biaya Layanan Tinggi karena Asuransi: Nasabah Tidak Ada Jaminan
Kemkominfo bekerja sama dengan operator seluler, penyelenggara jasa internet, dan platform-platform digital. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) berperan sebagai pengawas sistem pembayaran.
Dalam memberantas pinjol ilegal dan judi online, Indonesia sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. OJK ambil bagian di dalamnya.
Pelaku Judi Online Pakai E-Wallet
Temuan baru, penggunaan dompet elektronik atau e-wallet oleh pelaku judi online semakin meningkat akhir-akhir ini. Temuan ini didapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menutup 1.005 akun e-wallet yang terafiliasi judi online hingga pekan lalu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, aktivitas e-wallet ini akan dikaji lebih lanjut oleh Kemkominfo, Bank Indonesia, dan pihak terkait, buntut kemudahan mengakses pembayaran judi online.