kievskiy.org

Menteri Bahlil Soal Pulau Rempang: Bukan Penggusuran atau Relokasi, tapi Pergeseran

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia.
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia. /Instagram @bahlillahadalia

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas khusus kepadanya untuk menyelesaikan masalah di Pulau Rempang dengan baik dan melibatkan kementerian lain dalam prosesnya.

Bahlil melaporkan bahwa dari total 17.000 hektar area di Pulau Rempang, hanya 7.000-8.000 hektar yang dapat dikelola, sedangkan sisanya merupakan hutan lindung.

“Tadi bapak Presiden dalam arahan rapat pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik, secara betul-betul kekeluargaan, dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Istana Presiden, Senin 25 September 2023.

Pemerintah berfokus pada tahap awal pembangunan industri di 2.300 hektar dari total area tersebut, yang mencakup pembangunan ekosistem pabrik kaca dan panel surya.

Baca Juga: Anies Baswedan Urus SKCK Naik Honda Beat, Harga Helmnya Bikin kaget

Bahlil juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat di Rempang beberapa hari sebelumnya, ia telah menjelaskan bahwa apa yang terjadi di Rempang bukanlah penggusuran atau relokasi, melainkan penggeseran. Penggeseran ini berarti masyarakat tidak dipindahkan dari Pulau Rempang ke pulau lain, tetapi hanya bergeser di Pulau Rempang.

"Bukan penggusuran, sekali lagi. Kedua bukan juga relokasi, tapi adalah pergeseran. Kalau relokasi, dari pulau A ke pulau B. Tadinya kita mau geser relokasi dari Rempang ke Galang. Tetapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," tuturnya.

Selain itu, pemerintah memberikan penghargaan terhadap status lahan kepada masyarakat yang sebagian belum memiliki dokumen alas hak. Mereka diberikan hak milik atas lahan seluas 500 meter persegi beserta sertifikatnya. Pemerintah juga memberikan rumah dengan tipe 45 kepada masyarakat yang memenuhi syarat, dengan harga tetap sebesar Rp120 juta.

Baca Juga: PT Kereta Api Logistik Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan S1, Usia Maksimal 35 Tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat