kievskiy.org

Tips Menghindari Penipuan Berkedok Surat Tilang Lewat WhatsApp, Waspada Saldo Rekening Raib

Modus penipuan tilang elektronik yang beredar di WhatsApp pada September 2023
Modus penipuan tilang elektronik yang beredar di WhatsApp pada September 2023 /Istimewa

PIKIRAN RAKYAT – Seiring diterapkannya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh kepolisian, bartambah pula trik-trik para penipu dalam menipu korbannya. Penipuan terbaru yang kini mengancam masyarakat adalah penipuan berkedok ETLE yang dibagikan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Cara kerja ETLE adalah dengan menggunakan kamera canggih yang ada di sejumlah titik ruas jalan, kemudian mempermudah penindakan tilang. Hal itu dirasa bisa mencegah pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum.

Pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat tilang dalam waktu tiga hari kerja. Proses pengiriman surat tilang dan foto bukti pelanggaran akan dilakukan melalui jasa PT Pos Indonesia.

Pihak kepolisian juga memberi informasi kepada pelanggar melalui pesan singkat alias SMS. Namun dalam informasi tersebut, tidak ada link atau tautan website yang perlu diklik oleh pelanggar untuk melakukan konfirmasi pelanggaran.

Baca Juga: TikTok Shop Terancam Diblokir, Mendag Teken Aturan Medsos Tak Boleh Fasilitasi Transaksi

Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan adanya pesan berupa link surat tilang yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp. Hal itu untuk menghindari penipuan berkedok ETLE.

Masyarakat diimbau untuk tak menghiraukan pesan berisi file dengan estensi .APK. Karena dipastikan hal itu adalah penipuan.

“WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,” ujar akun Instagram TMC Polda Metro.

Pelanggar bisa mengecek ke laman resmi

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran untuk mengecek langsung ke laman resmi kepolisian. Hal itu menjadi upaya kepolisian untuk mencegah adanya penipuan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat