kievskiy.org

JPU KPK Desak Majelis Hakim Beri Vonis Lukas Enembe Sesuai Tuntutan

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. /Antara/Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sesuai tuntutan. Adapun tuntutan tersebut telah dibacakan pada 13 September 2023 lalu.

Pihak JPU menilai tuduhan penasihan hukum yang ada di nota pembelaan hingga pernyataan pribadi Lukas Enembe tidak sesuai fakta. JPU menilai Lukas Enembe terbukti secara sah melakukan tindakan maling uang rakyat.

Tindakan Lukas Enembe dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Kami menyatakan tetap pada tuntutan, yakni supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan kami,” ujar JPU KPK Yoga Pratomo.

Baca Juga: Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana dengan Nilai Lebih dari Rp150 Juta

JPU pun mendesak hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan, dan denda Rp1 miliar subside pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kepada Lukas Enembe. Gubernur Papua nonaktif itu juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp47.833.485.350.

Jika Lukas dinyatakan tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. JPU juga menambah hukuman pada Lukas berupa pencabutan hak untuk menjadi pejabat publik.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata Yoga menambahkan.

Lukas Enembe minta dibebaskan dari semua dakwaan

Pada pembacaan pledoi Kamis, 21 September 2023 lalu, Lukas mendesak majelis membebaskannya dari semua dakwaan. Dia juga memohon agar semua aset yang telah disita KPK untuk segera dikembalikan, serta namanya dipulihkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat