kievskiy.org

Lukas Enembe Bantah Terima Suap dan Gratifikasi: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, mengajukan pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Lukas dihukum 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. 

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala, menyebut kliennya telah dituduh oleh jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

“Saya telah dituduh dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka dan memiliki Hotel Angkasa pemberian dari Rijatono Lakka senilai Rp25.958.352.672 dan uang dari seorang pengsuaha yaitu Pitun Enembe senilai Rp10.413.929.500," kata Lukas Enembe dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan Petrus Bala di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 21 September 2023. 

Lebih lanjut, dalam pleidoinya, Lukas menilai sebenarnya jaksa tidak perlu meminta keterangan kepada 184 orang saksi dan 4 ahli. Menurut Lukas, 17 orang saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan juga telah mengaku tidak mengenalnya.

Baca Juga: Puan Maharani Bakal Tanya ke Kaesang Pangarep Soal Isu Merapat ke PSI

“Dalam membuktikan dakwaan ini, sebenarnya tidak perlu meminta keterangan sampai 184 orang saksi dan 4 orang ahli,” kata Lukas. 

“Dalam berkas perkara yang demikian tebal tetapi pada akhirnya yang diajukan dalam persidangan hanyalah 17 orang saksi yang semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Lukas membantah menerima uang suap dan gratifikasi. Dia mengeklaim dirinya adalah Gubernur Papua yang bersih dari perbuatan rasuah tersebut. 

“Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear,” ucap Lukas.

Lukas menyebutkan, 17 saksi yang diajukan dalam persidangan, termasuk bukti surat dan keterangannya sebagai terdakwa telah membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana yang sebagaimana disangkakan KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat