kievskiy.org

Pramugari Tamara Anggraeny Diperiksa di Kasus Lukas Enembe, Diduga Kecipratan Uang TPPU

Ilustrasi pramugari.
Ilustrasi pramugari. /Pixabay/Mahmud Shoeb

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pramugari bernama Tamara Anggraeny diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Lukas Enembe. Dia diperiksa sebagai saksi, karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Papua tersebut.

"Saksi Tamara Anggraeny hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 18 September 2023.

Meski begitu, dia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai berapa nilai aset yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: SBY Disebut Pakai Data Intelijen Sebelum Putuskan Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Perkembangan Kasus Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe pada saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dituntut 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” ucap JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 September 2023.

Tidak hanya itu, Lukas Enembe juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47,8 miliar.

Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Batas waktu pembayaran adalah satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Wawan yunarwanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat