kievskiy.org

Lukas Enembe Diminta Tidak Potong Ucapan Jaksa Saat Baca Tuntutan: Dengarkan secara Saksama

Suasana persidangan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Lukas Enembe.
Suasana persidangan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Lukas Enembe. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Sebelum jaksa membacakan surat tuntutan, Majelis hakim mengingatkan Lukas Enembe agar mendengarkan tuntutan secara cermat dan tertib hingga seluruh uraian dalam tuntutan rampung dibacakan jaksa.

"Baik, sebelum penuntut umum membaca tuntutan, perlu saya ingatkan kepada saudara terdakwa ini acaranya adalah pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum," kata hakim Rianto Adam di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 September 2023.

"Saudara mendengarkan secara seksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai, ya," ujar hakim menambahkan.

Baca Juga: Update Subsidi Motor Listrik Sampai September 2023, 197 Ribu Unit Masih Belum Terjual

Lebih lanjut Hakim Rianto juga meminta Lukas Enembe tidak memotong atau memberikan komentar saat jaksa sedang membacakan tuntutan.

"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," ujar Hakim Rianto.

Lukas Enembe terima suap Rp45,8 miliar

Sebelumnya, jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap senilai Rp45.843.485.350 atau Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Diduga sejumlah penerimaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Jaksa menyebut Lukas Enembe menerima uang puluhan miliar tersebut bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan mantam Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat