kievskiy.org

Roundup: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun

Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (kanan).
Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (kanan). /Antara/Akbar Nugroho Gumay dan Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Dua terdakwa penganiayaan berat pada David Ozora (17), Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas telah dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Dalam putusan hakim, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Mereka menilai Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Bagi hakim hal-hal yang memberatkan hukuman Mario Dandy adalah terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi saat menganiayaa David Ozora.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tutur hakim.

Baca Juga: Heboh Air Tanah di Bogor Mudah Menyala Terkena Api, Warga Khawatir Tercemar BBM

Sementara Shane Lukas divonis 5 tahun penjara. Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.

Baca Juga: Aparat Bentrok dengan Warga Pulau Rempang Batam, Gas Air Mata Pecah Buat Sakit Anak Sekolah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat