kievskiy.org

Hakim Perintahkan Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dijual untuk Ganti Rugi David Ozora

Potret Mario Dandy dan mobil Jeep Rubicon miliknya di kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Potret Mario Dandy dan mobil Jeep Rubicon miliknya di kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. /Instagram/@_broden

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Mario Dandy dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Dia juga dibebankan untuk membayar biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," ujar Hakim Ketua Almin Ribut Sujono saat sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy saat melakukan aksi penganiayaan terhadap David Ozora untuk dilelang.

Uang hasil lelang tersebut nantinya akan digunakan untuk mengurangi biaya ganti rugi yang harus dibayar anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu.

Baca Juga: Mario Dandy Dibebani Restitusi Rp25,1 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

"Dijual di muka umum dan dilelang, hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ujar hakim.

Biaya restitusi Rp25 miliar yang dibebankan pada Mario Dandy berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, jaksa meminta Mario Dandy membayar restitusi lebih besar, yakni Rp120 miliar. Jika tak dibayar, maka Mario Dandy dituntut untuk menggantinya dengan penjara selama 7 tahun.

Hakim Ketua Alimin menjelaskan, nominal itu ditetapkan setelah menimbang tuntutan jaksa, jawaban penasihat hukum, serta perhitungan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Chat ke Pacar Soal Nemenin Mario Dandy Fighting Disorot

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat