kievskiy.org

Reaksi Mario Dandy Diperintah Jual Jeep Rubicon: Enggak Apa-apa

Terdakwa Mario Dandy dijatuhi vonis maksimal 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy dijatuhi vonis maksimal 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan David Ozora. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Mario Dandy (20) dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus perencanaan berat berencana terhadap korban Cristalino David Ozora (17).

Majelis hakim menilai Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun dengan perintah tetap ditahan,” ucap Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusannya.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Ekspresi Mario Dandy Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan berbuat sadis dan sangat kejam, menikmati perbuatannya dan bahkan melakukan selebrasi saat melakukan perbuatannya. Sementara hal yang mencerahkan tidak ada.

Seusai sidang dinyatakan tertutup, Mario Dandy yang dikawal petugas penutupan keluar. Para pewarta di luar ruangan menyambutnya dengan pertanyaan apa tanggapan dia putusan tersebut. Ia pun menanggapinya dengan santai.

“Enggak apa-apa,” ucap Mario.

Dalam peristiwa ini terjadi melibatkan dua terdakwa lainnya yaitu Shane Lukas dan seorang anak perempuan inisial AG (15). Shane Lukas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia menyatakan banding atas vonis tersebut. Sementara itu, AG dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat