kievskiy.org

Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Dianggap Nikmati Penganiayaan ke David Ozora

Terdakwa Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Mario Dandy divonis dengan hukuman penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia juga dibebankan untuk membayar biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25 miliar.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Tidak Ada yang Meringankan

Hakim menilai anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban sempat mengalami koma.

Adapun hal yang memberatkan Mario Dandy adalah perbuatannya yang sangat kejam, menikmati perbuatannya dengan selebrasi, dan perbuatannya telah merusak masa depan korban.

Sementara hal yang meringankan bagi Mario Dandy, dinilai hakim, tidak ada. Oleh karena itu, Mario Dandy pun terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Rafael Alun Sebut Kasih Tak Berkesudahan Seorang Ayah akan Mengalir untuk Mario Dandy

Putusan tersebut selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Mario Dandy mendapat hukuman penjara selama 12 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat