kievskiy.org

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat

Terdakwa Mario Dandy.
Terdakwa Mario Dandy. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Mario Dandy hadiri sidang pembacaan vonis kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora pada Kamis, 7 September 2023.

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Ketua Hakim, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata Alimin dalam amar putusannya.

Mario Dandy diyakini bersalah dan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP buntut aksi kekerasan yang dia lakukan pada korban beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Pembuang Sampah ke Sungai Citopeng Perbatasan Cimahi-Bandung Bakal Disuruh Bersih-bersih Sungai

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim.

Dalam hal ini, vonis Mario Dandy sesuai dengan tuntutan yang diberi oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," ujar Jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat