kievskiy.org

Mario Dandy Dibebani Restitusi Rp25,1 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Terdakwa Mario Dandy dijatuhi vonis maksimal 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy dijatuhi vonis maksimal 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan David Ozora. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP ansor, David ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata Ketua Hakim, Alimin dalam amar putusannya.

Selain itu dia dibebankan biaya ganti rugi atau restitusi sebesar 25 miliar rupiah atau tepatnya Rp25.150.161.900.

Hukuman tersebut diambil Majelis Hakim usai Mario Dandy terbukti melanggar asal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Batal Berinvestasi di PT BIJB, Dana Rp169 Miliar akan Dialihkan untuk Sektor Lain

Adapun restitusi yang harus dibayarkan akan digunakan sebagai ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama korban jalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, dan lain-lain.

Tuntutan ini lebih ringan dibanding apa yang diperhitungkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat itu LPSK meminta agar Mario Dandy dibebankan biaya restitusi sebanyak Rp120 miliar.

Beban restitusi itu juga sempat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat