kievskiy.org

Ayah David Ozora Teriak Siu! Sambil Tepuk Tangan usai Vonis 12 Tahun Bui Mario Dandy

Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. /Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bertepuk tangan sambil berteriak 'Siu' di depan Mario Dandy, menirukan selebrasi bintang sepak bola dunia Christiano Ronaldo sambil semringah.

Hari ini, Kamis, 7 September 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Mario Dandy menjalani sidang pembacaan vonis majelis hakim, dalam kasus penganiayaan berat terhadap David.

Setelah terdakwa Shane Lukas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Mario menyusul dengan putusan vonis 12 tahun penjara dari majelis hakim. Putusan ini bersesuaian dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang sebelumnya.

Selain pidana bui, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy. Jumlah demikian berkurang signifikan dari nominal yang dituntut JPU, yaitu Rp120 miliar.

Baca Juga: Ekspresi Mario Dandy Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tutur hakim.

“Membayar restitussi kepada anak korban sebesar Rp25 miliar,” kata hakim lagi.

Adapun, ayah korban, Jonathan ikut menyaksikan jalannya persidangan dan sempat menunggu Mario Dandy di luar ruangan usai sidang berakhir. Ketika Mario Dandy tengah diborgol dan digiring menuju mobil tahanan, Jonathan lalu bertepuk tangan sambil berteriak 'Siu' dengan riang.

"Siu!!" teriak Jonathan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat