kievskiy.org

Cornelia Agatha Puas dengan Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25 Miliar

Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. /Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam sidang pembacaan putusan vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 September 2023.

Majelis hakim menilai Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun dengan perintah tetap ditahan," ucap hakim ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU memberi hukuman 12 tahun terhadap Mario Dandy dan bayar restitusi Rp25 miliar atas kasus penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Cari Oknum Warga yang Buang Sampah ke Sungai Citopeng

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam, menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada.

Sementara itu, selaku Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak wilayah DKI Jakarta, Cornelia Agatha mengaku puas dengan vonis yang diterima terdakwa Mario Dandy.

Baca Juga: PKB Singgung Pertemuan Yenny Wahid dan Prabowo Subianto: Publik Bisa Membedakan Mana Kontestan Mana Follower

"Sudah sesuai sih menurut saya dengan prose hukum yang berjalan, ya kita lihat nanti aja gimana kelanjutannya karenakan ada banding ya," ujar Cornelia Agatha.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat