kievskiy.org

Hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas Dituding Ada Unsur Balas Dendam, Ayah David Ozora: Gue Dendam Sampai Mati

Ayah korban kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang tuntutan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap.
Ayah korban kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang tuntutan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis, 7 September 2023. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, tak beda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Mario Dandy sebagai pelaku utama penganiayaan berat pada David Ozora dijatuhi vonis hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Mario Dandy tersebut.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga membebankan biaya restitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp25 miliar, sebagai bentuk tanggung jawab atas penganiayaan yang dilakukan. Jumlah biaya restitusi itu lebih rendah dari tuntutan LPSK yakni Rp120 miliar.

Sedangkan Shane Lukas divonis 5 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora. Berbeda dengan Mario, Shane Lukas tidak dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban penganiayaan.

Baca Juga: Profil Lengkap Noviana Kurniati, Caleg PDIP yang Dorong Rocky Gerung di Mabes Polri

Kedua terdakwa merasa tak terima dengan hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut. Mario dan Shane akan melakukan banding atas vonis tersebut.

Pihak kuasa hukum dari Mario Dandy dan Shane Lukas menilai vonis yang dijatuhkan pada kleinnya seperti balas dendam. Keluarga David Ozora dituding ingin melakukan balas dendam terhadap aksi para terdakwa pada anaknya.

Menannggapi hal tersebut, Jonathan Latumahina selaku ayah David Ozora tak masalah jika dituding melakukan balas dendam. Pasalnya, Jonathan memang sangat geram dengan tindakan Mario Dandy yang membuat anaknya kini menjadi cacat.

"Kemarin lawyer shane dan mario ngomong bahwa tuntutannya seperti balas dendam. Iya gue emang dendam sampe mati atas perlakuan 2 anak itu, tapi gue nyalurinnya lewat jalur hukum yang ada undang-undangnya. Atau mereka maunya disalurin diluar jalur lain aja? Semua jalur gue siapin ko," kata Jonathan Latumahina, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari unggahan Twitter @seeksixsuck, 8 September 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat