kievskiy.org

Warga Pulau Rempang Digeser Bukan Digusur, 300 KK Dapat Uang Tunggu dan Kontrak Rumah

Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Islam Bersatu (FKUIB) melakukani aksi solidaritas bela Rempang di Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023). Dalam aksinya tersebut mereka mendesak pemerintah untuk menghentikan proyek Rempang Eco-City dan mengutuk  tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Islam Bersatu (FKUIB) melakukani aksi solidaritas bela Rempang di Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023). Dalam aksinya tersebut mereka mendesak pemerintah untuk menghentikan proyek Rempang Eco-City dan mengutuk tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz /ARIF FIRMANSYAH ARIF FIRMANSYAH

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tak jadi melakukan penggusuran di Pulau Rempang. Dia memastikan sejumlah keuntungan bagi warga yang bersedia kooperatif.

Bahlil mengatakan, pihaknya telah berkunjung langsung menemui serta berdiskusi dengan masyarakat Pulau Rempang selama beberapa hari lalu. Hasilnya, pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan relokasi atau penggusuran.

Alih-alih demikian, Bahlil mengungkap rencana pergeseran rumah warga ke lokasi yang masih berada di area Pulau Rempang. Dengan demikian, 300 kepala keluarga (KK) dari total 900 KK yang telah bersedia akan dipindahkan ke Tanjung Banun.

“Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua BPD Karangtengah Sukabumi Ditemukan Tewas Mengenaskan, Kronologi Temuan Jasad Diungkap Polisi

Dalam masa transisi, masyarakat terdampak akan diberikan sejumlah keuntungan dan penghargaan, salah satunya berupa tanah seluas 500 meter persegi berikut sertifikat hak miliknya.

Warga yang bersedia digeser ke depannya akan dibangunkan rumah dengan tipe 45. Tak hanya itu, masyarakat juga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp1,2 juta per KK.

Misalnya, apabila dalam satu KK ada empat orang, maka mereka akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp4,8 juta dengan uang kontrak rumah Rp1,2 juta sehingga totalnya Rp6 juta.

“Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) nilainya berapa, itu yang akan diberikan,” ucap Bahlil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat