kievskiy.org

TikTok Shop Bakal Ditutup Seminggu Lagi, Harus Segera Cari Izin Perdagangan Elektronik

Tampilan halaman utama TikTok Shop.
Tampilan halaman utama TikTok Shop. /TikTok

PIKIRAN RAKYAT – Terkait kebijakan TikTok Shop yang tidak boleh beroperasi bersamaan dengan platform media sosial TikTok, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberi waktu tujuh hari alias satu minggu untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait dengan pedagangan elektronik di platform media sosial. Selama waktu tersebut, TikTok Shop diminta mengurus izin sebagai e-commerce, jika tetap ingin melakukan transaksi di platform tersebut.

Setelah waktu satu minggu yang diberikan, maka TikTok Shop tidak boleh beroperasi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik. Jika hanya sebagai platform media sosial, maka hanya diperbolehkan untuk promosi.

“Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya,” ujar Zulkifli Hasan pada Rabu, 27 September 2023.

“Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan melalui platformnya. Oleh karenanya, TikTok Shop diminta untuk segera mengruus perizinan baru,” kata Zulhas menambahkan.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Minta Bantuan Relawan Jokowi untuk Menangkan PSI di Pemilu 2024

Peraturan soal perdagangan elektronik itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Bukan tanpa alasan, pemerintah menerapkan aturan tersebut demi menciptakan ekosistem positif pada perdagangan elektronik. Kemendag juga tak ragu memberi sanksi dengan mencabut izin jika terdapat pihak yang tidak mematuhi aturan.

“Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah,” ujarnya.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur beberapa aspek salah satunya pemisahan antara sosial media dengan sosial commerce. Adapula penetapan harga minimun sebesar 100 dolar AS per unit bagi barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat