kievskiy.org

3 Selebgram Diciduk Polda Banten, Buntut Promosikan Judi Online di Instagram

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/Aidan Howe

PIKIRAN RAKYAT – Polda Banten berhasil mengamankan tiga selebgram yang terindikasi mempromlosikan judi online di media sosial.  Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan ketiga selebgram diamankan di tempat yang berbeda-beda.

Adapun tiga selebgram yang ditangkap antara lain NR (24), FY (25) dan SR (20). Sebelum penangkapan dilakukan, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terlebih dahulu.

“Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang,” ujar Didik Hariyanto.

Tak mengelak sedikit pun, ketiga selebgram mengaku memang mempromosikan judi online. Modus operandi ketiganya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari mempromosikan alias endorse situs judi online.

Baca Juga: Jadwal Carabao Cup Rabu 27 September 2023: Big Match Newcastle vs Man City

“Ketiga pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online,” katanya menambahkan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Adapun bukti yang diamankan antara lain iPhone XS Max warna hitam, iPhone 7 Plus warna putih, dan iPhone XR plus warna merah.

Dari ketiga selebgram tersebut, SR mendapatkan untung yang paling besar. Sedangkan NR mendaptkan untung paling kecil.

“Untuk keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan, NR mendapatkan untung sebesar Rp4,9 juta selama tiga bulan, FY mendapat untung sebanyak Rp16 juta dalam setahun, dan SR mendapat untung sebesar Rp25 juta selama setahun,” ujar Didik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat