kievskiy.org

Pinjol dan Judi Online, Dua Saudara Kandung yang Terbukti Mencekik Hidup Masyarakat

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/Aidan Howe

PIKIRAN RAKYAT - Dalam beberapa waktu terakhir, pinjaman online (pinjol) dan judi online menjadi dua hal yang cukup banyak dibicarakan karena meresahkan. Faktanya, tren keduanya meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pinjol ilegal ibarat saudara kandung dengan judi online. Meski, fenomena judi slot/online sebenarnya sudah ada lebih dulu dibandingkan pinjol yang baru marak beberapa tahun belakangan. Namun, Budi menilai pelaku yang kecanduan judi online atau judi slot biasanya berujung pada pinjol ilegal. 

Penilaian Budi itu sebenarnya pernah disampaikan Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda dalam sebuah diskusi. Dia menduga, meningkatnya pinjol dalam beberapa waktu terakhir diduga berkaitan erat dengan keberadaan judi online yang juga semakin marak. Judi online diduga dapat menjadi katalisator pinjol yang macet dan bermasalah.

Pernyataan ini masuk akal juga. Sebab, bisa jadi, masyarakat yang kalah judi online akan mencari dana dari mana saja, termasuk pinjol karena syarat yang mudah, dengan harapan bisa membayarnya setelah menang judi. Toh, sudah banyak pula buktinya di tengah masyarakat, orang terjerat pinjol karena ketagihan judi online. 

Baca Juga: Gerakan Intoleransi Memanfaatkan Demokrasi Ancam Kebinekaan, Masyarakat Jangan Terkecoh

Padahal, pengakuan bandar judi di sebuah televisi swasta mengatakan, bandar tidak pernah rugi. Yang artinya, hampir tak ada kesempatan bagi penjudi untuk menang. Kalaupun menang, maka modal yang telah dikeluarkan jauh lebih banyak daripada yang dia dapatkan. 

Berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 11,84 persen dari total 94.000 laporan pengaduan terkait transaksi mencurigakan dari judi online. Angka tersebut meningkat 10 kali lipat dari tahun 2020 yang hanya 1,6 persen laporan transaksi mencurigakan mengenai judi online dari total 68.000 laporan ke PPATK.

Pada tahun 2022, ada 69,9 juta transaksi yang terkait dengan judi online dengan nominal sebesar Rp69,6 triliun. Sementara, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah penyaluran pinjaman online dari fintech lending sebesar Rp20,38 triliun pada Juli 2023, atau meningkat 5,5 persen dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp19,31 triliun.

Baca Juga: Jawa Barat Darurat Pinjol, Banyak yang Ajukan Pinjaman Online Cuma untuk Gaya

Adapun penyaluran pinjaman fintech lending tersebut juga lebih tinggi 7,3 persen jika dibandingkan setahun sebelumnya. Pada Juli 2022, jumlah penyaluran pinjaman fintech lending tercatat sebesar Rp19 triliun. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat