kievskiy.org

Gerakan Intoleransi Memanfaatkan Demokrasi Ancam Kebinekaan, Masyarakat Jangan Terkecoh

Lambang Negara Republik Indonesia, Garuda Pancasila, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta.
Lambang Negara Republik Indonesia, Garuda Pancasila, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta. /Pikiran Rakyat/Irwan Suherman

PIKIRAN RAKYAT - Awal Reformasi nasional pada 1998 telah menimbulkan berbagai konflik di seluruh penjuru tanah air. Ide separatisme muncul kembali dan dianggap sebagai bagian dari praktik demokrasi yang diartikan dengan logika sempit sebagai kebebasan menentukan nasib. Upaya-upaya untuk mengatasi separatisme dan anarkisme dianggap sebagai tindakan anti-demokrasi.

Pemahaman kebebasan atau demokrasi oleh sebagian masyarakat yang mengarah kepada keinginan melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah mengembangkan pandangan yang sempit di kalangan masyarakat, kemudian menggejala dengan dimunculkan sebagai suatu wacana.

Hal ini mengakibatkan semakin longgarnya ikatan yang kokoh dan kuat yang selama ini telah dibangun dengan susah payah oleh segenap komponen bangsa Indonesia. Masyarakat menjadi semakin rentan dan mudah diprovokasi oleh pihak-pihak dari dalam dan luar negeri.

Keberadaan NKRI tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pasalnya, melalui proklamasi tersebut, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar keberadaan NKRI dengan UUD 1945.

Baca Juga: Sejarah dan Tujuan G30S PKI, Upaya Ubah Ideologi Indonesia dari Pancasila Jadi Komunis

Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan), negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) dengan bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal itu dimanifestasikan dalam dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat.

Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia.

Berangkat dari tujuan awal bangsa ini, maka menjadi penting 4 (empat) tiang utama bangsa ini atau lebih dikenal 4 (empat) Pilar untuk kehidupan berbangsa dan bernegara selain Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, juga sebagai alat pemersatu bangsa, UUD 1945 adalah merupakan konstitusi dalam bernegara, Bhineka Tunggal Ika adalah berbeda-beda suku bangsa, berbeda-beda bahasa, dan bertanah air satu adalah Indonesia.

Baca Juga: Sejarah Eigendom Verponding, Dibuat pada Era Hindia Belanda, Sekarang Jadi Rawan Sengketa Tanah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat