kievskiy.org

Menteri Investasi Geram TikTok Diduga Kerahkan Buzzer untuk Tolak Permendag 31 Tahun 2023

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi.
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta platform TikTok tidak menentang keputusan pemerintah terkait larangan berjualan di media sosial. Sebab, Bahlil menduga TikTok berupaya menggerakkan pemengaruh atau influencer untuk menentang Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Bahlil mengatakan, beleid itu melarang social commerce menyediakan layanan transaksi, hanya bisa melakukan promosi.

“Saya tahu, TikTok ini mulai main-main dengan mempergunakan kawan-kawan oknum influencer, kemudian saudara-saudara kita UMKM (dinarasikan) seolah-olah terzalimi. TikTok jangan main begitu, lah. Apalagi kantor kau bukan di negara ini," sebutnya.

"Kita (Indonesia) terlalu baik, TikTok itu di India tidak diizinin. Jadi kalau kita mau menerbitkan aturan, jangan pula gerakan tambahan kawan ini,” ucap Bahlil dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023.

Baca Juga: Cak Imin Suruh Pemerintah Lakukan 3 Hal Sebelum Tutup TikTok Shop: Sebagai Wakil Ketua DPR

Bahlil geram lantaran Tiktok kerap digunakan untuk bertransaksi. Oleh karena itu, Bahlil mengatakan, pemerintah kemungkinan besar bakal meninjau ulang surat perizinan.

“Saya mau sampaikan, ya, TikTok ini sebenarnya media sosial. Dia bukan media yang dipakai jualan, apalagi transaksi langsung di sana. Kalau kita mau jujur, ini lama-lama izinnya saya tinjau lagi,” kata Bahlil seraya menunjukkan peraturan atau izin yang mewajibkan TikTok membuat portal khusus untuk komersial.

Bahlil mengungkapkan, kebijakan pemisahan media sosial dan e-commerce justru membantu promosi para pedagang dan memberi kemudahan bagi para konsumen.

Baca Juga: Mendag Zulhas: TikTok Shop Punya Waktu 7 Hari Urus Izin E-Commerce atau Ditutup

"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok, malah bagus tidak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat