kievskiy.org

Mendag Zulhas: TikTok Shop Punya Waktu 7 Hari Urus Izin E-Commerce atau Ditutup

Ilustrasi belanja online.
Ilustrasi belanja online. /Pixabay.com/Preis_King

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah resmi mengeluarkan dan memberlakukan revisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan ini mengatur sejumlah aspek demi terciptanya kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce di Indonesia.

Salah satunya peraturan larangan media sosial berperan ganda sebagai e-commerce dan sosial commerce. Di Tanah Air, yang menjalankan bisnis macam ini adalah TikTok melalui fitur TikTok Shop.

Usai aturan terbit, Zulhas (sapaan akrab Mendag), memberi waktu TikTok hingga tujuh hari untuk mengurus dan melakukan transisi terkait dengan perdagangan di platformnya. "Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," kata Zulkifli dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.

Zulhas mengatakan, TikTok diminta untuk mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik apabila ingin TikTok Shop bisa tetap beroperasi. Setelah diberi tenggat satu minggu, TikTok Shop tidak boleh beroperasi lagi jika belum mendapatkan izin perdagangan elektronik.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Minta Bantuan Relawan Jokowi untuk Menangkan PSI di Pemilu 2024

"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih saja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Zulkifli, dikutip dari Antara.

Zulhas menegaskan bahwa perizinan TikTok Shop yang berstatus media sosial hanya bisa melakukan promosi dan iklan melalui platformnya. Jika ingin bisa menjalankan praktik perdagangan, maka harus mengurus izin baru.

“Permendag sudah berlaku. Semua pihak harap mematuhi agar ekosistem usaha di bidang platform digital berkembang dengan baik untuk semuanya. Tidak mematikan satu sama lain,” kata Mendag.

Baca Juga: Agama Jadi Isu Hoaks 'Paling Seksi' ke Capres 2024: Fenomena Engagement Tinggi di Media Sosial

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat