PIKIRAN RAKYAT - Lokasi ganjil genap di DKI Jakarta. Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023.
Setiap pengendara wajib mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta. Hari ini diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor pelat bekang ganjil.
Pengendara wajib mengetahui lokasi ganjil genap agar tidak melanggar dan mendapat surat tilang dari petugas kepolisian.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 3 Oktober 2023, Ada di 5 Lokasi
Ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB, selanjutnya dilanjutkan pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bisa mengurangi volume kendaraan di sejumlah ruas di Jakarta.
Selain petugas dilapangan, digunakan juga kamera tilang elektronik untuk menindak pelanggar. Tilang elektronik terdapat dibeberapa lokasi.
Baca Juga: Pemuda di Sukabumi Edarkan Sabu-sabu, Polisi Temukan Belasan Paket
Daftar lokasi ganjil genap Jakarta: