kievskiy.org

Mahfud MD Ungkap Cak Imin Tak Mungkin Jadi Tersangka Korupsi Kemnaker: Hasil 'Nguping' ke KPK

Bakal cawapres dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Bakal cawapres dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak mungkin jadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian uang rakyat di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Kasus sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2012 itu pada saat ini sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sepengetahuan saya dan hasil 'nguping' saya juga ke KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi dan menurut logika saya kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka," katanya di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.

Mahfud MD menjelaskan, menurut logika hukum dalam perkara pencurian uang rakyat, seharusnya pimpinan adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dalam perkara di Kemnaker, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga: ITDC: Mbak Rara Boleh Datang ke MotoGP Indonesia, Jadi Penonton Saja Ya!

Mereka terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN) dan dua pihak swasta. Sedangkan Cak Imin selaku Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 hanya dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

"Logika hukum saya mengatakan kayaknya enggaklah kalau Cak Imin jadi tersangka. Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya, masa tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu," tutur Mahfud MD.

Tak akan Ikut Campur

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menegaskan tidak akan ikut campur dalam soal penyidikan KPK terkait pencurian uang rakyat di Kemnaker pada 2012 tersebut.

"KPK punya urusan sendiri, saya tidak boleh ikut campur juga. Karena apa? Karena KPK itu adalah rumpun lembaga di eksekutif tetapi bukan bagian dari kabinet, KPK bukan lembaga legislatif, bukan lembaga yudikatif tapi dia ada di rumpun eksekutif cuma bukan bagian dari kabinet," ujarnya.

"Dia seperti Komnas HAM, LPSK dan lain-lain yang itu bukan bagian dari kabinet," ucap Mahfud MD menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat