kievskiy.org

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Kamis 5 Oktober 2023, Melanggar Denda Rp500.000

Ilustrasi aturan ganjil genap, akan diberlakukan pada masa PPKM Level 4.
Ilustrasi aturan ganjil genap, akan diberlakukan pada masa PPKM Level 4. /Antara/Devi Nindy Antara/Devi Nindy

PIKIRAN RAKYAT - Lokasi ganjil genap di DKI Jakarta. Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku hari ini, Kamis, 5 Oktober 2023.

Setiap pengendara wajib mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta. Hari ini diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor pelat bekang ganjil.

Pengendara wajib mengetahui lokasi ganjil genap agar tidak melanggar dan mendapat surat tilang dari petugas kepolisian.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 4 Oktober 2023, Ada di 5 Lokasi

Ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB, selanjutnya dilanjutkan pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bisa mengurangi volume kendaraan di sejumlah ruas di Jakarta.

Selain petugas dilapangan, digunakan juga kamera tilang elektronik untuk menindak pelanggar. Tilang elektronik terdapat dibeberapa lokasi.

Baca Juga: TikTok Shop Resmi Tutup di Indonesia Mulai Hari Ini 4 Oktober 2023

Daftar lokasi ganjil genap Jakarta:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat