PIKIRAN RAKYAT - TikTok Shop akhirnya menyatakan kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia, dan menutup layanannya di Tanah Air mulai hari ini Rabu 4 Oktober 2023. Pernyataan itu disampaikan langsung melalui keterangan tertulis TikTok Indonesia.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.
Dalam pernyataan terbaru, aplikasi asal China itu juga mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tutur TikTok.
Dengan pemberhentian operasional, maka para pengguna TikTok tidak akan lagi bisa melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan teknologi Byte Dance itu.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, tetapi tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
Belum Ada Izin
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan bahwa TikTok belum mengajukan izin menjadi lokapasar untuk TikTok Shop. Dia juga menegaskan platform lokapasar boleh berjualan melalui siaran langsung selama memiliki izin sebagai e-commerce.