kievskiy.org

Luhut Pandjaitan Ungkap Pertemuan dengan CEO TikTok Usai Fitur Perdagangannya Dilarang di Indonesia

Menko Marves, Luhut Pandjaitan.
Menko Marves, Luhut Pandjaitan. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan membeberkan agenda pembahasan dalam pertemuannya dengan CEO TikTok, Sou Zi Chew. Pertemuan tersebut membahas batasan antara media sosial dan perdagangan di TikTok.

Luhut menyampaikan, pemerintah melarang TikTok berbisnis di Indonesia. Platform asal China tersebut hanya diminta memisahkan fungsi media sosial dan fitur perdagangan yang ada di dalam sistem elektroniknya.

“Saya kira tidak ada masalah, (kemarin) saya ketemu CEO TikTok. Mereka juga menerima (larangan operasional TikTok Shop),” kata Luhut dalam keterangan pers di Gramedia Matraman, Jakarta, pada Jumat, 29 September 2023.

Baca Juga: Terbukti Minta Duit ke Korban Begal, Anggota Polsekta Sukasari Mendekam di Rutan Polrestabes Bandung

TikTok Shop Dilarang di Indonesia

Pemerintah merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, revisi tersebut dilakukan untuk mengatur sejumlah aspek demi terciptanya kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce di Indonesia.

Melalui Permendag tersebut, media sosial dilarang berperan ganda sebagai e-commerce dan sosial commerce. Di Indonesia, yang menjalankan bisnis model ini adalah TikTok melalui fitur TikTok Shop.

Selama ini, TikTok beroperasi dengan izin usaha media sosial. Karenanya, platform tersebut tidak diizinkan melakukan aktivitas perdagangan seperti e-commerce. TikTok diberi waktu selama tujuh hari untuk mengurus dan melakukan transisi terkait dengan perdagangan di platform-nya.

Baca Juga: Megawati: Ketergantungan Masyarakat terhadap Beras Picu Penyakit Diabetes

TikTok diminta untuk mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik apabila ingin TikTok Shop tetap beroperasi. Setelah diberi tenggat satu minggu, TikTok Shop tidak boleh beroperasi jika belum mendapatkan izin perdagangan elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat