PIKIRAN RAKYAT – Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bergulir belakangan ini seiring dengan akan habisnya masa jabatan dia pada November 2023.
Presiden Joko Widodo menyatakan, perpanjangan masa jabatan itu adalah salah satu opsi yang dipertimbangkan.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengungkapkan, baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan opsi yang terbuka.
Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel terpopuler di kalangan pembaca Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 5 Oktober 2023. Berikut kami ulas selengkapnya.
1. Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Yudo Margono Ilegal, Jokowi Harus Segera Cari Pengganti
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, perpanjangan masa jabatan Yudo Margono itu ilegal dan tidak ada esensinya.
"Kami memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun," kata Julius Ibrani mewakili koalisi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk Panglima TNI.