kievskiy.org

3 BUMN Dilaporkan ke Komnas HAM atas Dugaan Jual Beli Senjata Ilegal ke Junta Militer Myanmar

Tentara militer Myanmar di Rakhine saat pembantaian etnis Rohingya pada Agustus 2017.
Tentara militer Myanmar di Rakhine saat pembantaian etnis Rohingya pada Agustus 2017. /Reuters/Soe Zeya Tun

PIKIRAN RAKYAT – Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di industri pertahanan dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan jual beli senjata ilegal ke Myanmar.

Tiga perusahaan pelat merah yang dimaksud antara lain PT Perindustrian Angkatan Darat (Pindad), PT Penataran Angkatan Laut (PAL), dan PT Dirgantara Indonesia.

Laporan ini didasari temuan pelapor khusus PBB untuk Myanmar, Tom Andrews, yang menyebut tiga BUMN tersebut memiliki hubungan dagang persenjataan dengan Myanmar sebelum kudeta 2022.

Aktivis HAM sekaligus mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman sebagai pelapor mengatakan, penjualan senjata ilegal tersebut mencakup senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur, dan peralatan militer lainnya.

Baca Juga: Marc Marquez Pindah dari Repsol Honda, Pesan Perpisahan Ungkap Alasannya

Marzuki menduga, transaksi ini sudah terjadi selama satu dekade terakhir. Artinya, transaksi diduga masih berlangsung saat junta militer Myanmar membantai etnis minoritas Rohingya beberapa waktu lalu.

Dalam laporan Radio Free Asia (RFA) pada Senin, 2 Oktober lalu, Marzuki yang juga pernah menjadi tim pencari fakta PBB mengatakan, dia dan aktivis HAM lainnya mengajukan tuduhan tersebut ketika Indonesia masih memegang jabatan Ketua ASEAN 2023.

Selain Marzuki, Pemimpin Organisasi HAM Etnis Chin Za Uk Ling, dan organisasi HAM internasional Myanmar Accountability Project juga menjadi penggugat dalam laporan ke Komnas HAM ini.

Mereka mengutip bukti-bukti dari sumber terbuka dan laporan media yang menunjukkan bahwa tiga perusahaan BUMN telah mentransfer senjata dan amunisi ke Myanmar melalui True North Co Ltd, perusahaan milik putra menteri junta Myanmar, Htoo Htoo Shein Oo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat