kievskiy.org

Menuju Gelar Perkara Kasus PH Film Dewasa, Sisa 4 Saksi Ahli yang Harus Diperiksa

Ilustrasi produksi film dewasa.
Ilustrasi produksi film dewasa. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ahli bidang pornografi terkait kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

“Dari 6 ahli yang kita libatkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi, 2 ahli ITE, 2 ahli di bidang pornografi maupun 2 ahli di pidana, 2 ahli di antaranya yaitu ahli di bidang pornografi maupun ahli di bidang ITE sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Dari keseluruhan saksi ahli yang akan dipanggil polisi, sisa 4 orang lagi pakar yang dijadwalkan memberi keterangan pekan depan terkait kasus serupa.

“Kita tinggal menunggu 4 ahli lainnya yang InsyaAllah minggu ini dan minggu depan kita harapkan bisa selesai semua pemeriksaan ahli sebanyak 6 ahli yang dilibatkan dalam kasus yang terjadi,” ucapnya.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Politikus PKB Reyna Usman Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker

Setelah rangkaian pemeriksaan ahli ini nantinya rampung, polisi akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus produksi film dewasa.

“Nanti kita akan dijadwalkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, salah satu di antaranya adalah gelar perkara penetapan tersangka apakah layak status saksi yang saat ini disandang oleh baik talent wanita maupun pria dalam pembuatan film bergenre dewasa ataupun pornografi atau melanggar kesusilaan ini, apakah layak naik dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan minimal 2 alat bukti yang sah,” ujarnya.

Berkas 5 Tersangka Sudah Diserahkan ke JPU

Sebelumnya, polisi telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka pada Jaksa Penuntut Umum.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat