PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahap kedua.
Dikutip dari Pikiranrakyat-Depok.com sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan hal tersebut pada Sabtu 5 September 2020.
Pencairan sudah bisa dilakukan karena pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah melakukan pendataan BPJS dari para pegawai tersebut.
Baca Juga: 6 Manfaat Tapioka Untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Meningkatkan Berat Badan
Untuk penerima BSU tahap dua kali ini, Ida Fauziyah mengaku akan ada sekitar 3 juta pekerja yang mendapatkan subsidi tersebut.
Data ini didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mulai memberikannya kepada pihak Kemnaker sejak 1 September 2020.
Setelah menerima data tersebut, Kemnaker melakukan pemeriksaan ulang selama empat hari sesuai dengan petunjuk teknis pencairan Kemnaker.
Baca Juga: Persib vs Tira Persikabo: Pesan Luizinho Passos untuk Kiper Maung Bandung, Ada Evaluasi?
Pengecekan sudah selesai pada Jumat 4 September 2020 kemarin dan data akan diserahkan pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.