PIKIRAN RAKYAT – Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti (DSA) mengaku sempat memberikan pertolongan berupa Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) sesaat setelah kejadian. Pengakuan ini disampaikannya saat diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya.
Kesaksian tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce. Setelah pergi dari Blackhole KTV Club, Ronald membawa korban ke apartemennya di kawasan Pakuwon Mall. Sekuriti pun menyaksikan upaya yang dilakukan Ronald saat itu.
“Pada 1.15 WIB, GR tiba di apartemen dan memindahkan korban DSA ke kursi roda yang mana saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan lemas. Dalam kondisi tersebut, GR mencoba untuk memberikan napas buatan dan sambil menekan-nekan dada korban DSA namun tidak ada respons,” kata Pasma dalam konferensi pers di Surabaya.
Setelah itu, korban dibawa ke RS Nasional Hospital oleh tersangka hingga dinyatakan meninggal dunia oleh dokter pada pukul 2.30 WIB.
Video Tersangka Lakukan CPR kepada Korban
Dalam video yang beredar di media sosial, tersangka terlihat melakukan upaya CPR kepada korban yang terkulai lemas di atas kursi roda. Video tersebut diduga direkam di ruang sekuriti apartemen kediaman tersangka.
Dia juga terlihat berteriak meminta tolong saat korban tidak lagi merespons. Sekuriti yang ada di tempat kejadian pun menyarankan tersangka membawa korban ke rumah sakit.
Hasil Autopsi Korban
Untuk keperluan penyelidikan, jenazah korban dibawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk menjalani autopsi.