kievskiy.org

3 Hal yang Harus Didalami Polisi untuk Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Gregorius Ronald Tannur

Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur.
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur. /Antara/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Dalam penyelidikan perkara penganiayaan berat yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti, polisi diminta mendalami Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

Sebab, perilaku kekerasan tersangka bereskalasi, dengan menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala) korban.

Untuk menerapkan pasal tersebut, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, juga menyarankan polisi menyelidiki perilaku-perilaku berikut:

  • Kontrol diri tersangka

Polisi harus memastikan ada atau tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran tersangka pada saat kejadian.

Baca Juga: Jessica Wongso Jawab Soal Opsi Grasi, Otto Hasibuan Berkaca-kaca

Untuk memastikannya, perlu ditemukan pola eskalasi perilaku kekerasan terhadap sasaran atau korban.

  • Rentang waktu kekerasan secara keseluruhan

Polisi juga perlu mengecek interval antara episode kekerasan satu dengan yang lainnya. Selain itu, pemeriksaan ponsel akan memantapkan ada atau tidaknya pesan yang menggenapi eskalasi kekerasan tersangka.

"Maaf, periksa apakah DSA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan DSA," kata Reza dalam keterangan tertulisnya.

  • Kadar alkohol tersangka

Berikutnya, kadar alkohol dalam tubuh tersangka wajib diukur. Pemeriksaan ini akan menentukan kadar alkohol dalam tubuh tersangka berada pada level yang memungkinkan melakukan kontrol diri atau tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat