kievskiy.org

Kronologi Anak DPR Aniaya Kekasihnya di Surabaya hingga Tewas, Sempat Terlibat Cekcok

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/Tonic-Pic

PIKIRAN RAKYAT - Anak anggota DPR bernama Greogorius Ronald Tannur (31) yang diduga menganiaya kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce. 

“Dengan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukung dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Sabtu, 7 Oktober 2023. 

Akibat perbuatannya tersebut, Greogorius Ronald dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Kronologi Penganiayaan

Menurut keterangan Pasma, tersangka dan korban sempat terlibat cekcok usai pulang dari tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya pada 4 Oktober 2023, sekitar pukul 00.10 WIB. 

Baca Juga: Siswa SMP di Bekasi Aniaya Pelajar Perempuan di Tempat Sepi, Netizen: Indonesia Darurat Mental

“Keterangan saksi GR dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” ujarnya. 

Setelah itu, Greogorius Ronald juga memukul korban dengan botol minuman keras sebanyak dua kali. 

“Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan,” ucapnya.

Tak berhenti sampai di situ, Greogorius Ronald kembali melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban saat di parkiran basement Mal Lenmarc. Mulanya, korban keluar terlebih dahulu dari lift sambil bermain handphone. Ia kemudian duduk di pintu sebelah kiri mobil Innova milik Greogorius Ronald.

Baca Juga: Keluarga Dini Sera Afrianti Kantongi Bukti Dugaan Kekerasan, Polisi: Saksi Bisa Kita Tindak sebagai Tersangka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat