kievskiy.org

Kasus Jessica Wongso Kembali Diperbincangkan, Lemkapi: Film Tak Bisa Dipertanggungjawabkan secara Hukum

Jessica Wongso, terdakwa pembunuhan Mirna Salihin.
Jessica Wongso, terdakwa pembunuhan Mirna Salihin. /Antara/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT – Kasus Jessica Kumala Wongso kembali diperbincangkan publik sejak Netflix merilis film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Jessica yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016, kini mendekam di penjara. Dia didakwa atas pembunuhan berencaan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Merespons reaksi publik yang mengklaim mencium sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, perkara kematian Mirna sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, dia meminta publik tak lagi berdebat.

Jika ada pihak yang membandingkan film dokumenter itu dengan fakta yang terjadi di lapangan, menurutnya sangat berbeda.

Baca Juga: Kronologi Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan, Benarkah Sang Supir Mabuk?

"Harus diingat. Itu film dokumenter. Isi film tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Peristiwa dalam film beda jauh dengan fakta di lapangan. Jadi jangan mudah terhipnotis dan mudah tergiring bahwa Jessica Kumala Wongso bukan sebagai pelakunya," katanya.

Edi yang juga bekerja sebagai dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah profesional.

Kasus Pembunuhan Mirna Salihin

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Mirna Salihin.

Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat