kievskiy.org

JPU Kasus Jessica Wongso Ungkap Alasan Mendeportasi Saksi Ahli yang Didatangkan dari Australia

JPU di kasus Jessica Wongso.
JPU di kasus Jessica Wongso. //YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo /YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendeportasi saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica Wongso dalam persidangan kasus kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, di persidangan tahun 2016 silam. Aksi JPU itu kini dipermasalahkan publik setelah muncul film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso.

Publik berpendapat bahwa JPU ingin menghalangi kebenaran dengan mendeportasi ahli patologi dan professor dari Australia, Beng Beng Ong. Hingga muncul anggapan Jessica Wongso dijebak atas kematian Mirna Salihin.

JPU yang menangani kasus Jessica Wongso-Mirna Salihin akhirnya buka suara. Salah satu tim jaksa mengungkap alasan mereka mendeportasi Beng Beng Ong dan membuatnya tak bisa jadi saksi ahli dalam kasus tersebut.

Shandy Handika, selaku salah satu tim JPU yang mengsusut kasus Jessica Wongso menyebut ahli patologi tersebut melanggar hukum. Mereka pun tak bisa menggunakan pernyataan ahli yang bahkan tidak jujur sejak awal.

Baca Juga: Terlilit Rentenir Online, Bedu Jual Semua Aset Demi Lunasi Utang: Tinggal Bawa Baju

“Pemikiran kami selaku tim adalah, kita harus menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum, Beng Beng Ong datang melanggar imigrasi. Pada saat dia mau menegakkan hukum, harusnya tidak ada hukum yang dilanggar,” ujar Shandy Handika.

Selain itu, Shandy Handika juga mengungkap bahwa ahli lain yang dibawa pihak Jessica Wongso tak beres. Hal itu karena ahli tersebut adalah buronan internasional.

“Dan itu kami kaitkan juga dengan bagaimana keterangan seorang ahli, kalau dia melanggar. Karena ada satu ahli lagi dari pihak penasihat hukum kalau dia itu DPO interpol,” katanya menambahkan, dikutip dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, 10 Oktober 2023.

Menurutnya, pendapat para ahli yang sejak awal sudah melanggar hukum tak bisa dipertanggungjawabkan. Karena mereka saja tidak patuh dengan hukum, sehingga tidak berhak mencampuri kasus tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat