kievskiy.org

Ricuh 'Ice Cold' di Mata Kejagung: Jessica Wongso Pelakunya, Kasus Ini Telah Selesai

Ilustrasi film dokumenter Netflix Jessica Wongso berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Ilustrasi film dokumenter Netflix Jessica Wongso berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. /Netflix Netflix

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan kasus kematian Wayan Mirna kembali disorot bersamaan dengan rilisnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffe, and Jessica Wongso.

Tak sedikit publik yang meminta kasus sianida itu kembali dibuka lantaran menduga masih ada kejanggalan di balik vonis 20 tahun yang diberikan hakim pada Jessica Wongso.

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memberi tanggapannya.

Ketut dengan tegas menyatakan bila status hukum yang diberikan pada Jessica saat ini sudah inkrah atau tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: Tiba di Indonesia, Pembalap MotoGP Brad Binder Samakan Cuaca Indonesia dengan Afrika

Hal ini lantaran dalam prosesnya, pengadilan telah menguji sebanyak lima kali perkara tersebut serta upaya hukum luar biasa sudah dijalani sesuai prosedur.

"Saya nyatakan kasus itu telah selesai karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Makamah Agung. Bahkan telah 2 kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," katanya.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan kasus ini telah mencapai finalnya karena Jaksa Penuntut Umum berhasil meyakinkan hakim bahwa Jessica sebagai terdakwa dinyatakan bersalah.

Selain itu, selama sidang di berbagai tingkatan, tidak ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat