kievskiy.org

Pesan untuk Kubu Jessica Wongso, Wamenkumham: Silakan Ajukan PK kalau Punya Bukti Baru

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan Jaksa Shandy Handika.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan Jaksa Shandy Handika. /Podcast YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan bahwa terpidana kasus kopi sianida tahun 2016, Jessica Kumala Wongso punya celah untuk bebas dari dakwaan dan vonis hukuman.

Setelah rilisnya film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, masyarakat berbondong-bondong berbalik arah membela terpidana pembunuhan terhadap mendiang Wayan Mirna Salihin.

Namun demikian, kasus tak bisa sekonyong-konyong dibuka kembali, meski publik mendesak penegak hukum supaya Jessica dibebaskan dari segala tuduhan.

Dalam podcast bersama Denny Sumargo, Wamenkumham Eddy menjelaskan selain meminta grasi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jessica punya kesempatan bebas dengan menghadirkan bukti baru lewat peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Update Kasus Siswa SMP di Jakbar yang Tewas Jatuh dari Lantai 4, KPAI Sebut Bukan Bunuh Diri

"Silakan ajukan PK (Peninjauan Kembali) kembali. (PK) bisa berkali-kali menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi saya nggak tahu, mau bukti apa lagi (yang ditinjau)," ujar dia, dilihat Selasa, 10 Oktober 2023.

Berbeda dengan grasi yang mengharuskan Jessica mengakui kesalahannya demi meraih kebebasan dari Jokowi, PK artinya kasus kembali dipersidangkan dengan penambahan bukti-bukti baru dari pihak terpidana.

"(Boleh) peninjauan kembali, kalau dia punya bukti baru, saya nggak tahu ada bukti baru apa lagi. Tidak bisa (kalau cuma berdasarkan rumor dan petisi publik)," ucap Eddy, sambil terkekeh bersama Jaksa Shandy Handika.

Di sisi lain, sebelumnya Pengacara Hotman Paris mengatakan jalan bebas bagi Jessica Wongso hanya grasi presiden. Menurutnya, sulit untuk membuka kasus kembali ketika perkara sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat