kievskiy.org

Kejagung Tegas Tolak Kasus Jessica Wongso Dibuka Kembali: Pembuktian Telah Sempurna

Ilustrasi film dokumenter Netflix Jessica Wongso berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Ilustrasi film dokumenter Netflix Jessica Wongso berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. /Netflix Netflix

PIKIRAN RAKYAT - Menyikapi ramainya kembali kasus kopi sianida Jessica Wongso belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sikap resmi dari institusi. Kejagung menegaskan kasus tidak akan dibuka kembali karena pembuktian perkara sudah sempurna.

Setelah film dokumenter di platfom Netflix, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso mengudara, kematian Wayan Mirna Salihin kembali menjadi sorotan masyarakat. Publik menilai kasus menyisakan celah janggal sehingga timbul desakan untuk menyidangkan kembali perkara, demi kebebasan Jessica sebagai terpidana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa proses hukum di kasus kopi sianida sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Baginya tak ada alasan valid untuk mengulang kembali peradilan, hanya karena film dokumenter memengaruhi perubahan opini publik terhadap Jessica, di saat putusan pengadilan sudah inkrah alias mutlak.

Baca Juga: Gerindra Jabar Usulkan Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Subianto

"Saya nyatakan kasus itu telah selesai karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Makamah Agung. Bahkan telah 2 kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," jelas Ketut dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2023.

Ketut menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) telah berhasil meyakinkan hakim hingga jatuhlah hukuman 20 penjara bagi Jessica Kumala Wongso. Dia juga menggarisbawahi mufakatnya para hakim, hingga tidak ada satupun yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian oleh karena JPU sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion," ujarnya.

"Menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," kata dia lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat