kievskiy.org

Viral Kasatpol PP DKI Marahi Pengelola Kafe yang Tak Kapok Disanksi: Kau Rendahkan Wibawa Pemerintah

Kasatpol PP DKI Jakarta menempelkan stiker tanda penutupan sementara.*
Kasatpol PP DKI Jakarta menempelkan stiker tanda penutupan sementara.* /Instagram.com/satpolpp.dki Instagram.com/satpolpp.dki

PIKIRAN RAKYAT - Semenjak pandemi Covid-19 melanda, pemerintah menerapkan berbagai protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, baik oleh masyarakat, maupun pelaku usaha.

Namun, baru-baru ini sebuah resto di Cilandak, Jakarta Selatan tertangkap basah tidak mematuhi sanksi yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta usai sebelumnya melanggar protokol kesehatan.

Kafe yang bernama Resto Kopi Tebalik lantas membuat Kepala Satpol PP DKI Jakarta murka karena melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Perkenalkan, Kai Havertz jadi Rekrutan Termahal Chelsea, Hati-hati dengan 'Kutukan' Ini

Diketahui, Resto Kopi Tebalik itu sebelumnya dijatuhi sanksi berupa penutupan sementara 1x24 jam pada Kamis 3 September 2020.

Bahkan penutupan sementara itu dilakukan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Kafe tersebut diberikan sanksi lantaran melanggar protokol kesehatan.

Namun saat Arifin melakukan sidak pada Jumat 4 September 2020, kafe tersebut kedapatan masih beroperasi.

Baca Juga: Untuk Berantas Buta Huruf, Baru 177 Kolecer Terealisasi di 27 Kota-Kabupaten Jabar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat