PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo bersikeras membantah bahwa dirinya menerima lalu mengembalikan uang senilai Rp27 miliar, untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dengan bantahan yang disampaikan tegas berulang kali oleh Dito, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan konsekuensinya adalah timbul misteri baru yang perlu ditelusuri penyidik. Pasalnya, uang yang dibantah Dito Ariotedjo ada wujud tunainya.
"Jadi, si Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy/terdakwa) ini diperintah oleh Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI/terdakwa), mengajak Irwan Hermawan, kemudian Galumbang Menak. Galumbang menak itu bawa si Resi (perantara bingkisan untuk Dito) itu, datang ke tempat saudara," kata hakim ketua, di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.
Hakim lalu menanyakan kembali kepada Dito penerimaan uang senilai Rp27 miliar. Dito lagi-lagi memberi bantahan. Dia bahkan mengaku dirinya mengetahui namanya diseret ke dalam kasus dari pemberitaan di media massa.
"Maka perlu kami konfirmasi dengan saudara. Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara. Itu ndak benar itu (menerima uang Rp27 miliar)?" kata Fahzal.
"Tidak benar, Yang Mulia," ujar Dito.
Jika sebelumnya mencecar soal penerimaan uang Rp27 M, Fahzal lalu mengonfirmasi lagi pada Dito, apakah benar ada pengembalian uang dengan jumlah serupa sebagaimana keterangan pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
"Kan masih mengandung tanda tanya besar. Masih belum selesai saudara meng-clear-kan. (Karena) uangnya ada, uangnya dari mana? Saudara tahu enggak dari mana asal uang itu?" kata Fahzal.