PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah penerimaan bingkisan berisi Rp27 miliar terkait dengan pengamanan perkara korupsi BTS 4G di Kominfo. Dito memberi sanggahan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Namun, kepada hakim, dia membenarkan dirinya sempat bertemu dengan terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak, untuk membicarakan bisnis. Adapun Dito bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Di awal kesaksian, hakim ketua Fahzal Hendri mulanya bertanya apakah Dito pernah bertemu dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak
Dito lalu membenarkan adanya pertemuan sebanyak dua kali, untuk bicara terkait bisnis. Hakim lalu bertanya terkait penyerahan bingkisan. Dito tegas mengatakan dirinya tidak pernah menerima paket atau semacamnya.
Baca Juga: Edward Tannur Minta Maaf Anaknya Aniaya Dini Sera Afrianti hingga Tewas
"Pada pertemuan pertama, ada nggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu ke Saudara?" tanya hakim, dalam sidang lanjutan Korupsi BTS 4g Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.
"Tidak ada," jawab Dito.
"Dia cuma sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi?" tanya hakim.
"Betul," kata Dito lagi.