kievskiy.org

Ronald Tannur Terancam 15 Tahun Penjara Usai Dijerat Pasal Pembunuhan

Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. /Antara/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Gregorius Ronald Tannur terancam hukuman 15 tahun penjara usai kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau pasal pembunuhan.

Sebelumnya, anak anggota DPR RI itu hanya dijerat dengan pasal penganiayaan setelah menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, perubahan pasal ini ditetapkan setelah pendalaman ulang terhadap beberapa saksi maupun tersangka dan alat bukti, rekonstruksi, serta gelar perkara.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Aniaya Dini Sera Afrianti hingga Tewas

"Dapat disimpulkan ada keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR (Gregorius Ronald Tannur) kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," ujarnya pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Hendro menuturkan, penyidik menemukan fakta baru berupa adanya unsur kesengajaan dari rekonstruksi dan gelar perkara. Selain itu, pihaknya juga mendengarkan berbagai pertimbangan masukan dari para ahli dan alat bukti.

"Ada tindakan kekerasan dalam lift, di basement memang ada si pelaku melihat korban di sisi kendaraan, mengajak ke dalam kendaraan dan mengajak pulang. Namun tidak ada kata awas, lalu dia menggerakkan mobil yang dapat melukai korban," ujarnya.

Baca Juga: Edward Tannur Minta Anaknya Bertanggung Jawab atas Kematian Dini Sera Afrianti

Dengan demikian, Ronald Tannur kini berstatus tersangka pembunuhan terhadap kekasih yang baru dipacarinya 5 bulan itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat