kievskiy.org

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Tak Gentar karena Sudah Cium Tangan Ibunda

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK.
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi terkait lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menanggapi status tersangka tersebut, Syahrul Yasin Limpo mengaku akan segera mendatangi gedung KPK untuk menjalani proses hukum terkait kasus yang membelitnya.

"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," kata Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan tertulis yang dibagikan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Kamis, 12 Oktober 2023.

Syahrul Yasin Limpo menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukumnya. “Setelah tadi Saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," ucap Syahrul

Syahrul Yasin Limpo menyampaikan terima kasih atas banyaknya doa dan dukungan yang diberikan untuk kesembuhan Ibunda sekaligus bagi dirinya yang akan menghadapi proses hukum.

Selain menjalani proses hukum, Syahrul Yasin Limpo juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan terkait proses hukum di lembaga antirasuah.

Baca Juga: Roundup: Jadi Menko Marves Ad-Interim, Erick Thohir Juga Tanggung Belasan Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan

Febri Diansyah Mengaku Dicecar Penyidik KPK Soal Dokumen Pendapat Hukum yang Disusunnya
Febri Diansyah Mengaku Dicecar Penyidik KPK Soal Dokumen Pendapat Hukum yang Disusunnya

KPK Umumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pengusutan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat ke KPK. Kemudian, laporan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat