kievskiy.org

Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Digiring ke Polisi Gegara Kumpul Kebo: 1 Bulan Pacaran, 6 Kali Hubungan Badan

Ilustrasi pasangan.
Ilustrasi pasangan. /Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung digiring warga ke kantor Polisi gegara terciduk kumpul kebo di sebuah perumahan. Keduanya dibawa warga yang didampingi Ketua RT dan sekuriti perumahan ke Polisi saat hendak keluar untuk makan malam.

"Masyarakat merasa curiga terhadap perilaku mereka, oleh karena itu ketika mereka keluar rumah hendak makan malam, warga memberhentikan kendaraan mereka," tutur abid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Selasa 10 Oktober 2023.

Dosen berinisial SYH (31) dan mahasiswa VO (22) itu diserahkan langsung oleh warga perumahan di Sukarame, Bandar Lampung.

Baca Juga: Mendag Zulhas: E-commerce Tak Bisa Ditutup, Justru Pedagang yang Harus Belajar Online

Berdasarkan pengakua kedua pelaku, mereka merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama satu bulan. Selama itu pula, keduanya telah enam kali berhubungan badan.

"Warga menggiring ke rumah dosen S dan menginterogasinya. S mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali. Sementara istri S tinggal di Bengkulu" kata Umi Fadilah Astutik.

Dalam perkara tersebut, sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Polisi. Baik itu oleh pihak keluarga keduanya, maupun istri dari dosen tersebut.

"Dari pemeriksaan, mahasiswi VO mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan sudah berumah tangga," ujar Umi Fadilah Astutik.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster. Jika keduanya terbukti bersalah, dosen dan mahasiswa itu bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat