kievskiy.org

Viral Warga Didenda Rp33 Juta oleh PLN, Sang Ayah Diduga Difitnah Bikin Meteran Sendiri?

Ilustrasi PLN.
Ilustrasi PLN. /Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Viral cerita seorang warga yang didenda oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Warga dengan nama @sonialimouss ini didenda hingga Rp33 juta karena dituduh menggunakan segel ilegal.

Sonia menyatakan jika awal permasalahan terjadi antara pihak keluarganya dan juga PLN UP3 Cengkareng. Dia dan keluarganya diminta untuk bayar 33 juta karena dianggap melakukan pelanggaran.

"Hi PLN 123, rumah saya dituduh menggunakan segel ilegal oleh PLN UP3 Cengkareng dan wajib baya denda Rp33 juta," ucapnya dalam akun @sonialimouss pada 13 Oktober 2023.

Herannya, Sonia mengaku keluarganya tak pernah menggunakan listrik selain yang diberikan oleh PLN. Mereka juga selalu membayar listrik dengan tepat sesuai dengan yang diberikan oleh PLN.

Baca Juga: Link Nonton MotoGP Mandalika 2023 Minggu 15 Oktober 2023, Lalu Lintas Disiagakan

"Seumur-umur yang cek meteran sejak kami tinggal di rumah ini dari dulu adalah staff PLN. Kemudian kami meminta bukti tertulis pengecekan pelanggaran. Tapi PLN tidak mau memberikan," tuturnya lagi.

Padahal menurutnya, keluarganya tak pernah membayar listrik dengan biaya murah. Setidaknya, setiap bulan pihaknya selalu membayar uang listrik Rp2-3 jutaan. Dan mereka tak pernah membayar biaya listrik jauh di bawah angka tersebut.

Imbas dari kejadian tersebut, PLN hingga memutus listrik di rumah dari @sonialimouss. Hingga akhirnya terpaksa keluarga membayar uang DP dari denda tersebut.

Sang Ayah Dituduh Mencuri Meteran

Baca Juga: Prediksi Skor Norwegia vs Spanyol di Kualifikasi Euro 2024: Statistik, Head to Head, dan Susunan Pemain

Dua hari setelah viral, berita dari akun @sonialimouss ini viral ke mana-mana. Bahkan salah satunya sudah masuk ke dalam pemberitaan media nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat