kievskiy.org

Dua Ajudan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua ajudan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Panji Harianto dan Ubaidah Nabhan, ajudan SYL, telah dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi kehadiran Panji Harianto, saksi pertama, sementara belum ada informasi lebih lanjut mengenai kehadiran Ubaidah Nabhan.

"Saksi Panji Harianto, sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Pada Jumat 13 Oktober 2023, KPK resmi menahan mantan Menteri Pertanian SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Baca Juga: PDIP Bicara soal Dinamika Politik Jelang Pendaftaran Capres hingga Jalur Kilat untuk Raih Jabatan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa keduanya ditahan di Rumah Tahanan KPK hingga 1 November 2023 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Alexander, dugaan korupsi ini melibatkan tindakan SYL saat menjabat sebagai Menteri Pertanian RI periode 2019-2024.

"SYL membuat kebijakan pribadi dengan melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya," ungkap Alexander.

Penyidik KPK menyatakan bahwa SYL memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH), untuk menarik uang dari unit eselon I dan II, melibatkan direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat