kievskiy.org

Partai Garuda Hormati Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Partai Garuda secara resmi menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan uji materi terkait Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda, Yohanna Murtika, menyatakan bahwa penolakan tersebut merupakan wewenang penuh MK sebagai lembaga hukum tertinggi negara.

"Kami menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi selaku lembaga hukum tertinggi negara. Bagi kami, ini adalah kewenangan MK. Partai Garuda telah mengemukakan pendapatnya melalui kuasa hukum yang kami tunjuk," ujar Yohanna dalam keterangannya di Jakarta.

Pada sesi pembacaan putusan Senin siang, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Garuda terkait Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu, yang mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Pakar: Negara-Negara Harus Ikut Aktif Redam Konflik Israel-Palestina

Permohonan ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.

Dalam permohonannya, Partai Garuda mengusulkan agar frasa dalam pasal yang diuji materi diubah sehingga calon presiden dan cawapres memiliki usia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Perkara ini merupakan bagian dari serangkaian gugatan uji materi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk politikus, partai politik, pengacara, kepala daerah, dan mahasiswa.

Baca Juga: Bertemu Mendagri, Masa Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Diperpanjang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat